( Solidaritas Masyarakat terhadap Keamanan )
Kasus :
Pada
suatu hari di suatu desa yang tepatnya terdapat di kota Tulungagung Provinsi
Jawa Timur ada suatu kasus yaitu pencurian barang elektronik.
Dalam
kasus ini ada sebuah desa yang semula tentram dan damai tanpa ada suatu masalah
apapun digemparkan dengan banyaknya pengaduan masyarakat terhadap perangkat
desa yang mengakui bahwa banyaknya kehilangan barang-barang berharga yang ada
dirumahnya masing-masing. Dengan banyakya pengaduan ini perangkat desa mulai
menyelidiki apa sebab terjadinya pengaduan yang di alami oleh masyarakatnya. Dengan
cara mulai merutinkan siskamling secara sembunyi-sembunyi. Dan masyarakat
sekitar mencurigai beberapa golongan atau segerombolan anak muda yang sering
berlalu lalang ditengah malam dijalanan desa tersebut. Keesokan harinya warga
kembali mencurigai segerombolan anak muda tersebut yang kurang lebih ada empat
orang tetap berlalu lalang di jalanan desa tersebut.
Di
lain hari warga mulai mencurigai gerak-gerik segerombolan pemuda tersebut yang
mengintai suatu rumah mewah yang ada didesa tersebut. Dan di hari itu juga
ternyata segerombolan pemuda tersebut menjalankan aksinya untuk mencuri. Dan setelah
menunggu beberapa lama masyarakat mulai mengerahkan warga sekitar untuk
menangkap segerombolan pemuda tersebut. Alhasil dengan solidaritas masyarakat
menangkap segerombolan pemuda tersebut dengan membawa barang bukti yang
dibawanya dan menyerahkan langsung ke kantor polisi dan warga masyarakat desa
ingin di adili sesuai dengan hokum yang berlaku di Indonesia agar merasa jera
dengan apa yang dilakukannya selama ini.
Analisis Kasus :
Dari pandangan Emile Durkhem seorang sosiolog asal Prancis dalam hal sosiologi
hukum, kasus diatas diselesaikan seperti apa yang dikatakan olehnya yaitu
“Hukum adalah cerminan solidaritas masyarakat”.
Kasus diatas termasuk kedalam kesolidaritas antar sesama anggota
masyarakat terhadap keamanan didalam suatu desa yang telah terjadi pencurian
untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya anarkisme yang sesuai dengan perkataan
Emile Durkhem yaitu masyarakat dalam kasus tersebut disebut masyarakat mekanikal relatif hubungannya lebih sederhana dan
masyarakat yang berifat homogen dimana persatuan ditunjukkan dengan kedekatan ikatan interpersonal,
kebiasaan, ide, dan sifat yang sama. Seperti halnya pada
masyarakat desa yang lebih mengutamakan kebersamaan atau paguyuban yang lebih
erat tali persaudaraannya di desa daripada di daerah perkotaan.
Dilihat dari segi golongan masyarakat di dalam suatu desa tersebut, saya menganalisis bahwa masyarakat di wilayah desa tersebut cenderung memiliki rasa
solidaritas mekanik yang kuat, yang menunjukkan penerapan teori solidaritas
mekanik Emile Durkheim ini sangat terlihat dari cara para anggota masyarakat
ketika melakukan atau mengadakan sebuah kegiatan siskamling. Hal itu
dibuktikan dengan masih melakukan solidaritas berupa
gotong-royong ketika ada salah satu warga yang mengalami musibah seperti
kejadian pencurian barang yang telah meresahkan warga desa tersebut. Maka seluruh warga di
desa tersebut akan secara kolektif membantu ronda keliling untuk memperketat
keamanan. Semua yang dilakukan itu didasari oleh perasaan solidaritas dan
gotong royong, masyarakat memainkan peranannya sesuai dengan apa yang telah ada
di wilayah tersebut, karena ternyata ada berbagai macam bentuk sanksi apabila
ada anggota masyarakat yang tidak melakukan hal tersebut. Biasanya ini berlaku
pada tetangga yang jaraknya dekat. Dan terbukti dengan adanya rasa solidaritas yang tinggi antar sesama warga masyarakat dapat menghentikan pencurian yang meresahkan warga masyarakat di desa tersebut.
Sekian artikel ini saya buat, jika ada kurang atau lebihnya saya mohon maaf dikarenakan masih tahap pembelajaran. Terimakasih. Salam
Sekian artikel ini saya buat, jika ada kurang atau lebihnya saya mohon maaf dikarenakan masih tahap pembelajaran. Terimakasih. Salam