Rabu, 16 September 2015

SOLIDARITAS MASYARAKAT TERHADAP SUATU MASALAH

( Solidaritas Masyarakat terhadap Keamanan )


Kasus :
Pada suatu hari di suatu desa yang tepatnya terdapat di kota Tulungagung Provinsi Jawa Timur ada suatu kasus yaitu pencurian barang elektronik.
Dalam kasus ini ada sebuah desa yang semula tentram dan damai tanpa ada suatu masalah apapun digemparkan dengan banyaknya pengaduan masyarakat terhadap perangkat desa yang mengakui bahwa banyaknya kehilangan barang-barang berharga yang ada dirumahnya masing-masing. Dengan banyakya pengaduan ini perangkat desa mulai menyelidiki apa sebab terjadinya pengaduan yang di alami oleh masyarakatnya. Dengan cara mulai merutinkan siskamling secara sembunyi-sembunyi. Dan masyarakat sekitar mencurigai beberapa golongan atau segerombolan anak muda yang sering berlalu lalang ditengah malam dijalanan desa tersebut. Keesokan harinya warga kembali mencurigai segerombolan anak muda tersebut yang kurang lebih ada empat orang tetap berlalu lalang di jalanan desa tersebut.
Di lain hari warga mulai mencurigai gerak-gerik segerombolan pemuda tersebut yang mengintai suatu rumah mewah yang ada didesa tersebut. Dan di hari itu juga ternyata segerombolan pemuda tersebut menjalankan aksinya untuk mencuri. Dan setelah menunggu beberapa lama masyarakat mulai mengerahkan warga sekitar untuk menangkap segerombolan pemuda tersebut. Alhasil dengan solidaritas masyarakat menangkap segerombolan pemuda tersebut dengan membawa barang bukti yang dibawanya dan menyerahkan langsung ke kantor polisi dan warga masyarakat desa ingin di adili sesuai dengan hokum yang berlaku di Indonesia agar merasa jera dengan apa yang dilakukannya selama ini.

Analisis Kasus :
Dari pandangan Emile Durkhem seorang sosiolog asal Prancis dalam hal sosiologi hukum, kasus diatas diselesaikan seperti apa yang dikatakan olehnya yaitu “Hukum adalah cerminan solidaritas masyarakat”.
Kasus diatas termasuk kedalam kesolidaritas antar sesama anggota masyarakat terhadap keamanan didalam suatu desa yang telah terjadi pencurian untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya anarkisme yang sesuai dengan perkataan Emile Durkhem yaitu masyarakat dalam kasus tersebut disebut masyarakat mekanikal relatif hubungannya lebih sederhana dan masyarakat yang berifat homogen dimana persatuan ditunjukkan dengan kedekatan ikatan interpersonal, kebiasaan, ide, dan sifat yang sama. Seperti halnya pada masyarakat desa yang lebih mengutamakan kebersamaan atau paguyuban yang lebih erat tali persaudaraannya di desa daripada di daerah perkotaan.
Dilihat dari segi golongan masyarakat di dalam suatu desa tersebut, saya menganalisis bahwa masyarakat di wilayah desa tersebut cenderung memiliki rasa solidaritas mekanik yang kuat, yang menunjukkan penerapan teori solidaritas mekanik Emile Durkheim ini sangat terlihat dari cara para anggota masyarakat ketika melakukan atau mengadakan sebuah kegiatan siskamling. Hal itu dibuktikan dengan  masih melakukan solidaritas berupa gotong-royong ketika ada salah satu warga yang mengalami musibah seperti kejadian pencurian barang yang telah meresahkan warga desa tersebut. Maka seluruh warga di desa tersebut akan secara kolektif membantu ronda keliling untuk memperketat keamanan. Semua yang dilakukan itu didasari oleh perasaan solidaritas dan gotong royong, masyarakat memainkan peranannya sesuai dengan apa yang telah ada di wilayah tersebut, karena ternyata ada berbagai macam bentuk sanksi apabila ada anggota masyarakat yang tidak melakukan hal tersebut. Biasanya ini berlaku pada tetangga yang jaraknya dekat. Dan terbukti dengan adanya rasa solidaritas yang tinggi antar sesama warga masyarakat dapat menghentikan pencurian yang meresahkan warga masyarakat di desa tersebut.

Sekian artikel ini saya buat, jika ada kurang atau lebihnya saya mohon maaf dikarenakan masih tahap pembelajaran. Terimakasih. Salam