NAMA : M. STIPAN BHAKTI ARDIYONO
NIM : 1711143050
Jurusan / kelas :
HES / 3-C
I.
Negara Modern dan Hukum Modern
Negara Modern adalah sebagai suatu institusi yang memiliki arsitektur
rasional melalui pembentukan struktur penataan yang rasional, dimana salah satu
perkembangan penting yang pertama adalah terjadinya sentralisasi kekuasaan
dengan menghancurkan otonomi dari komunitas-komunitas lokal pada masa pra
negara modern.
Konsep kedaulatan negara yang muncul berbarengan dengan
perkembangan tersebut tidak menghendaki untuk bersikap toleran terhadap
komunitas lokal yang asli. Kedaulatan negara tidak membiarkan adanya kekuasaan
lain dalam wilayahnya. Sejak saat itu, institusi publik pertama harus
diakaitkan dengan kepala negara. Oleh karena itu, hukum yang ada adalah
merupakan suatu hukum negara.
Negara modern melahirkan suatu kehidupan dan tatanan dengan
struktur yang rigid yang belum dikenal sebelumnya dalam sejarah perkembangan
manusia. Strukturalisasi rasional yang mendasar adalah diadakannya pembagian ke
dalam kelompok eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Hukum modern adalah suatu peralihan dari hokum tradisional untuk mencari tatanan yang lebih baik. Hukum modern ini lahir sebagai akibat dari adanya Negara modern.
Salah satu ciri-ciri dari hukum
modern adalah Asas
Equality Before Law yakni asas kesamaan di muka hukum. Dan juga yang terdapat dalam Pasal
27 ayat 1 Undang-Undang Dasar
1945 yang berbunyi:” segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal
ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban,
dan tidak ada diskriminasi di antara warga Negara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya.
II.
Kaum Marjinal ( Marginal )
Marjinal
berasal dari bahasa inggris 'marginal' yang berarti jumlah atau efek
yang sangat kecil. Artinya, marjinal adalah suatu kelompok yang jumlahnya
sangat kecil atau bisa juga diartikan sebagai kelompok pra-sejahtera. Marjinal juga identik dengan masyarakat
kecil atau kaum yang terpinggirkan.
Jadi kaum marjinal adalah masyarakat kelas bawah yang
terpinggirkan dari kehidupan masyarakat. contoh dari kaum marjinal antara lain orang
miskin, waria, penganut kepercayaan, orang yang kekurangan dan masih banyak
yang lainnya yang termasuk kaum marjinal. Mereka ini adalah bagian tak
terpisahkan dari negara kita. Disini saya mengambil tema seorang waria.
III.
Analisis
Dari
hasil wawancara saya dengan teman – teman saya yaitu Rohmatul Umah, Wike Lusiana Piskasari,
Zulfa Zumrotun Nisa’
dan Zulfatun Ulaini pada hari Senin, 21 Desember 2015 bertempat di Dsn. Pucung Anyar Ds. Bedali Kec. Ngancar Kab. Kediri kemarin kami mendapatkan banyak sekali informasi mengenai kehidupan seorang waria.
Dari hasil wawancara yang telah kami lakukan, kami
mendapatkan banyak informasi bagaimana kehidupan sehari – hari seorang waria. Disini
kamu mewawancarai seorang waria yang sering dipanggil Nadya yang saat ini
berumur 19 tahun. Saat ini dia bekerja sebagai pegawai salon ( jika ada
panggilan ) dan seorang biduan dangdut ( jika ada panggilan ). Dari sejak dia
masih kecil dia mempunyai hormon sebagai seorang perempuan walaupun fisiknya
seorang laki - laki. Pada masih kecil dia layaknya seorang laki – laki lain
yaitu bergaul dengan laki – laki sering juga dia mengatakan untuk berpacaran
dengan lawan jenis. Menjadi seorang banci atau waria bukanlah keinginan maupun
cita – citanya namun hal inilah yang mampu membuatnya nyaman. Pada awalnya
orangtuanya tidak bias menerima bahwa anak semata wayangnya ini menjadi seorang
waria namun lama – kelamaan dengan kebiasaannya inilah orangtuanya menjadi
memaklumi kebiasaan anaknya ini dan mengikuti semua keinginan anaknya ini.
Sejak
kecil Nadya sering mengikuti lomba menyanyi dan selalu mendapatkan juara lomba.
Pada saat SMA dia ingin melanjutkan sekolahnya ke salon kecantikan yang memang
dia inginkan namun biaya yang menjadi halangannya untuk meneruskan sekolahnya
dan meneruskan keinginannya. Akhirnya, dia meneruskan ke Sekolah Menengah
Kejurusan ( SMK ) dia mengambil jurusan Teknik Komunikasi Jaringan ( TKJ ). Namun
dari jurusan ini menjadi halangan juga baginya untuk melanjutkan pembelajarannya
dikarenakan jurusan ini bukan bidang yang diinginkannya. Hal inilah yang
membuat nilainya semakin jatuh sebagaimanapun kerasnya dia belajar dia tidak
mampu untuk mendapatkan nilai terbaik. Dan pada suatu ketika saat dia kelas dua
semester genap orangtuanya tidak mampu melunasi biaya sekolahnya dia memutuskan
untuk keluar dari sekolahnya. Padahal sebelumnya dia telah mengajukan beasiswa
dua kali namun pihak sekolah tidak merespon sama sekali. Malahan anak orang –
orang kayalah yang mendapatkan beasiswa itu. Dan sebelumnya Nadya ini memiliki
prestasi dalam bidang seni yang mampu membanggakan sekolahnya saat ini.
Setelah dia memutuskan untuk berhenti
sekolah dia melamar pekerjaan, selama dia melamar pekerjaan untungnya dia tidak
pernah di tolak dalam melamar pekerjaan. Pekerjaan yang pernah dia lakukan
salah satunya adalah menjadi seorang SPG, bekerja di salon, dan bekerja sebagai
pelayan di restoran selama 24 jam full. Pengalaman yang dia dapatkan saat dia
bekerja sebagai pelayan restoran selama 24 jam ini didalam kontrak kerjanya dia
digaji Rp.25.000,00 per hari namun setelah sebulan berlalu dia hanya
mendapatkan gaji Rp.100.000,00 – Rp.150.000,00. Selama 4 bulan dia bekerja
hanya segitu gaji perbulannya yang tidak sesuai dengan kontrak kerjanya. Pada akhirnya,
dia memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya itu
Pada suatu ketika dia dan teman-temannya waria pernah
mengajukan proposal untuk meminta dana atau bantuan ke pemerintah untuk usaha
salon. Agar mengurangi kegiatan seorang waria yang keluar malam hari agar
mendapatkan penghasilan yang baik. Namun sampai saat ini dari pihak pemerintah
tidak ada tanggapan dan tidak ada respon sama sekali. Dan dia dan keluarganya
tidak mendapatkan layanan berupa BPJS dari pemerintah.
Tanggapan dari lingkungan sekitarnya adalah mereka selalu
mengejek dan selalu menganggap remeh dirinya. Karena mereka beranggapan bahwa
apa mungkin sih si Nadya bisa menjadi kehidupannya dengan keadaan yang seperti
saat ini. Namun lama-kelamaannya Nadya bisa membuktikan bahwa dia benar-benar
bisa. Dan pada akhirnya lingkungannya percaya dan sekarang menjadi cuek dan
tidak mau tau.
Yang selalu dia ingat
dari pesan orangtuanya adalah tetaplah menjaga etika dan tatakrama dalam
kehidupan.
Pada 16 Oktober yang lalu kaum marjinal berharap pada pemerintahan Joko
Widodo ini bisa memperhatikan
hak-hak mereka sehingga nantinya tidak ada lagi bentuk diskriminasi di
masyarakat.
“Harapan kami kepada pemerintahan Jokowi, tidak ada lagi
diskriminasi dalam bentuk apapun di negara ini. Sehingga kami orang-orang yang
termarjinalkan bisa hidup berdampingan dengan warga lain,” ujar Ketua Umum
persatuan Orang Mini se-Indonesia, Dafri Jhon di Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Menurutnya, para kaum termarjinalkan seperti komunitas
waria, komunitas penghayat kepercayaan, dan komunitas-komunitas lain membentuk
sebuah wadah untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam sebauh wadah Relawan
rakyat Merah Putih (RMP).
“Kesempatan yang sama itu kiranya dapat tercermin dari
pemerintahan Jokowi melalui undang-undang bagi kelompok kami yang
termarjinalkan,” kata Jhon
Dia mengatakan, dengan hal ini diharapkan agar kedepannya
kaum termarjinalkan mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
Pria yang akrab disapa Jhon mini mini menilai, Jokowi
bisa mengangkat derajat orang-orang termarjinalkan yang selama ini mendapat
perlakuan diskriminasi di lingkungannya.
“Jokowi bisa mengangkat drajat kami dari yang rendah
tingkat pendidikannya dan ekonomi dengan memberikan lapangan pekerjaan sesuai
dengan bentuk phikis dan postur tubuh,” tukasnya.
IV.
Kesimpulan
Dari kasus diatas dapat kita
simpulkan bahwa seorang waria tidak sepenuhnya mendapatkan fasilitas yang
diberikan dari pemerintah. Seperti yang sudah dijabarkan diatas bahwa Nadya dan
keluarganya tidak mendapatkan layanan berupa BPJS dan tidak mendapatkan dana
untuk membuat usaha. Dan dari segi pekerjaan memang dia tidak sulit dalam hal
tersebut, namun saat bekerja dia selalu mendapatkan perlakuan yang tidak baik.
Yang seharusnya mendapatkan gaji sesuai dengan perjanjian malah hanya
mendapatkan gaji yang sangat sedikit sekali dan mendapatkan perlakuan yang
kasar dari atasannya.
Dan seperti yang
telah dibahas diatas bahwasannya saat masih dibangku SMK Nadya mengajukan
beasiswa namun dari pihak sekolahnya tidak diterima dan tidak dipilih karena
dia mempunyai sifat yang seperti itu, hal itu jugalah yang membuatnya tidak
merasa tenang apabila tetap melanjutkan sekolahnya. Namun jikalau pada saat itu
orangtuanya mempunyai dana pasti dia juga akan meneruskannya sampai dia lulus.
Sesuai dengan Pasal 27 ayat 1
Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi:” segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal
ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban,
dan tidak ada diskriminasi di antara warga Negara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya.
Dan kita sebagai
warga negara yang baik seharusnya bisa melihat dan membantu bagaimana kehidupan
waria yang hanya dianggap sebelah mata saja oleh kebanyakan orang. KENALILAH MEREKA DAHULU MAKA KAMU AKAN TAHU KEBENARANNYA.