Rabu, 09 Maret 2016

UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA Membahas Pasal 39 – 57

Nama anggota           : M STIPAN BHAKTI ARDIYONO
                                      MUHAMMAD KHOIRUL ROJIKIN
                                      RISKI WAHYUNI
                                      ROHMATUL UMAH
                                      YOFILATUN NIKMAH
Kelas                           : HES 4C


UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Membahas Pasal 39 – 57

Pasal 39 dan 40                       : Tentang Kewenangan Menteri
Pasal 41, 42, dan 43                : Tentang Anggaran Dasar
Pasal 44 sampai Pasal 55         : Tentang Anggota Direksi Perum
Pasal 56 dan 57                       : Tentang Dewan Pengawas

Kewenagan Menteri
Pasal 39
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum serta kerugian Perum, yang melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali jika Menteri beritikat buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi, terlibat dalam perbuatan melawan hukum, dan melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
Pasal 40
Ketentuan dan tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas activa tetap Perum, penerimaan pinjaman dan pemberi pinjaman, serta tidak menagih lagi dan menghapusnya dari pembukuan piutang, oleh Perum diatur dengan keputusan Menteri.

Anggaran Dasar
Pasal 41
Anggaran dasar Perum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya. Perubahan anggaran dasar ditetapkan dengan Peraturan pemerintah, berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. Penyisihan laba bersih dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% dari modal Perum. Cadangan yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksudkan tersebut hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
Pasal 43
Penggunaan laba bersih dan penentuan jumlah penyisihan cadangan Perum ditetapkan oleh Menteri.

Direksi Perum
Pasal 44
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dtetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 45
Yang diangkat sebagai Direksi adalah orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, dan orang yang tidak pernah dinyatakan pailit, dan juga punya jiwa yang jujur, berpengalaman, punya keahlian, dan dengan uji kelayakan dan kepatuhan dalam pengangkatannya, anggota Direksi yang dinyatakan lulus wajib menandatangani kontrak manajemen. Masa jabatan anggota direksi adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali 1 kali masa jabatan. Anggota Direksi tediri dari beberapa orang, dan salah satu menjadi direktur utama.
Pasal 46
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Keputusan Menteri disertai alasan yang jelas.
Pasal 47
Menegenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota Direksi diatur oleh Keputusan Menteri.
Pasal 48
Perum wajib mencurahkan tenaga pikiran dan memberikan perhatian penuh dalam tugasnya demi mencapai tujuannya perum.
Pasal 49
Direksi wajib menyiapkan Rancangan Rencana jangka panjang yang strategis untuk tujuan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun, rencana tersebut ditandatangani bersama Dewan Pengawas, selanjutnya disampaikan pada Menteri untuk disahkan.
Pasal 50
Direksi wajib menyiapkan rancangan kerja serta anggaran Perusahaan serta menyampaikannya kepada Menteri untuk disahkan.
Pasal 51
Dalam waktu 5 bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunannya kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan. Dan semua laporan tahunan tersebut ditandatangani oelh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Jika anggota Direksi dan Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan tersebut harus disertai dengan alasannya secara tertulis.
Pasal 52
Laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum serta rencana jangka panjang dan rencana kerja serta anggaran perusahaan diatur oleh Keputusan Menteri.
Pasal 53
Anggota direksi dilarang memangku jabatan rangkap dalam lingkup kerjanya, dan daerahnya yang telah diatur dalam peraturan pendirian Perum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Direksi juga wajib untuk memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Perum.
Pasal 55
Direksi hanya dapat mengajukan permohonan kepengadilan jika pailit dan kerugian ditanggung renteng oleh anggota perum kecuali jika ada yang dinyatakan tidak sah dalam kepailitan jika anggota direksi menimbulkan pailit tersebut maka menteri mewakili perum untuk menuntut dan menggugat melalui pengadilan.

Dewan Pengawas
Pasal 56
Pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas ditetapkan oleh menteri sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undang.
Pasal 57
Yang layak diangkat menjadi anggota Dewan pengawas adalah orang yang mampu melaksanakan perbuatan hukum tidak pernah melawan hukum, serta tidak pernah menyebabkan kerugian, dan juga mempunyai sifat yang jujur, berpengalaman, serta intregitas yang tinggi, serta mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan tugasnya. kriteria tersebut untuk mempermudah pengambilan keputusan secara efektif tetap dan independen.
·         Masa jabatan dewan pengawas adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
·         Dewan pengawas itu terdiri dari beberapa orang dan salah satu sebagai direktur utama Dewan pengawas.

·         Pengangkatannya tidak boleh bersamaan dengan pengangkatan anggota direksi kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.

1 komentar: