MUHAMMAD KHOIRUL ROJIKIN
RISKI WAHYUNI
ROHMATUL UMAH
YOFILATUN NIKMAH
Kelas :
HES 4C
UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2003
TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Membahas Pasal 39 – 57
Pasal 39 dan 40 :
Tentang Kewenangan Menteri
Pasal 41, 42, dan 43 :
Tentang Anggaran Dasar
Pasal 44 sampai Pasal 55 : Tentang
Anggota Direksi Perum
Pasal 56 dan 57 :
Tentang Dewan Pengawas
Kewenagan Menteri
Pasal
39
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang
dibuat Perum serta kerugian Perum, yang melebihi nilai kekayaan negara yang
telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali jika Menteri beritikat buruk
memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi, terlibat dalam
perbuatan melawan hukum, dan melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
Pasal 40
Ketentuan dan tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas activa tetap
Perum, penerimaan pinjaman dan pemberi pinjaman, serta tidak menagih lagi dan
menghapusnya dari pembukuan piutang, oleh Perum diatur dengan keputusan
Menteri.
Anggaran Dasar
Pasal 41
Anggaran dasar Perum ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah tentang pendiriannya. Perubahan anggaran dasar ditetapkan dengan
Peraturan pemerintah, berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih
untuk cadangan. Penyisihan laba bersih dilakukan sampai cadangan mencapai
sekurang-kurangnya 20% dari modal Perum. Cadangan yang belum mencapai jumlah sebagaimana
dimaksudkan tersebut hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak
dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
Pasal 43
Penggunaan laba bersih dan penentuan jumlah penyisihan cadangan Perum
ditetapkan oleh Menteri.
Direksi Perum
Pasal 44
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dtetapkan oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 45
Yang diangkat sebagai Direksi adalah orang yang tidak pernah melakukan
tindak pidana yang merugikan keuangan negara, dan orang yang tidak pernah
dinyatakan pailit, dan juga punya jiwa yang jujur, berpengalaman, punya
keahlian, dan dengan uji kelayakan dan kepatuhan dalam pengangkatannya, anggota
Direksi yang dinyatakan lulus wajib menandatangani kontrak manajemen. Masa
jabatan anggota direksi adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali 1 kali masa
jabatan. Anggota Direksi tediri dari beberapa orang, dan salah satu menjadi
direktur utama.
Pasal 46
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Keputusan Menteri
disertai alasan yang jelas.
Pasal 47
Menegenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian
anggota Direksi diatur oleh Keputusan Menteri.
Pasal 48
Perum wajib mencurahkan tenaga pikiran dan memberikan perhatian penuh dalam
tugasnya demi mencapai tujuannya perum.
Pasal 49
Direksi wajib menyiapkan Rancangan Rencana jangka panjang yang strategis
untuk tujuan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun, rencana tersebut
ditandatangani bersama Dewan Pengawas, selanjutnya disampaikan pada Menteri
untuk disahkan.
Pasal 50
Direksi wajib menyiapkan rancangan kerja serta anggaran Perusahaan serta
menyampaikannya kepada Menteri untuk disahkan.
Pasal 51
Dalam waktu 5 bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi wajib
menyampaikan laporan tahunannya kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan. Dan
semua laporan tahunan tersebut ditandatangani oelh semua anggota Direksi dan
Dewan Pengawas. Jika anggota Direksi dan Dewan Pengawas tidak menandatangani
laporan tahunan tersebut harus disertai dengan alasannya secara tertulis.
Pasal 52
Laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum serta rencana jangka panjang
dan rencana kerja serta anggaran perusahaan diatur oleh Keputusan Menteri.
Pasal 53
Anggota direksi dilarang memangku jabatan rangkap dalam lingkup kerjanya,
dan daerahnya yang telah diatur dalam peraturan pendirian Perum dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Direksi juga wajib untuk memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan
pembukuan Perum.
Pasal
55
Direksi hanya dapat
mengajukan permohonan kepengadilan jika pailit dan kerugian ditanggung renteng
oleh anggota perum kecuali jika ada yang dinyatakan tidak sah dalam kepailitan
jika anggota direksi menimbulkan pailit tersebut maka menteri mewakili perum
untuk menuntut dan menggugat melalui pengadilan.
Dewan Pengawas
Pasal 56
Pengangkatan,
pemberhentian anggota dewan pengawas ditetapkan oleh menteri sesuai mekanisme
dan ketentuan peraturan perundang-undang.
Pasal 57
Yang layak diangkat
menjadi anggota Dewan pengawas adalah orang yang mampu melaksanakan perbuatan
hukum tidak pernah melawan hukum, serta tidak pernah menyebabkan kerugian, dan
juga mempunyai sifat yang jujur, berpengalaman, serta intregitas yang tinggi,
serta mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan tugasnya. kriteria tersebut
untuk mempermudah pengambilan keputusan secara efektif tetap dan independen.
·
Masa jabatan dewan pengawas adalah 5
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
·
Dewan pengawas itu terdiri dari beberapa
orang dan salah satu sebagai direktur utama Dewan pengawas.
·
Pengangkatannya tidak boleh bersamaan
dengan pengangkatan anggota direksi kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya
pada waktu pendirian.
Nilai 75
BalasHapus