Rabu, 02 Maret 2016

Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Analisis Pasal 109-135

Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Analisis Pasal 109-135

Berikut penjelasan 27 pasal dari Undang-Undang Perseroan Terbatas yang membahas bab;
1.      BAB VII tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Bagian kedua: Dewan Komisaris, yaitu pasal 109-121; dan
2.      BAB VIII tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan
Yaitu pasal 122-135

o    Pasal 109
Membahas tentang perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS dan bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

o    Pasal 110
Membahas tentang persayaratan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan dimana instansi teknis yang berwenang berhak menetapkan persyaratan tambahan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh perseroan.

o    Pasal 111
Membahas tentang RUPS yang membahas mengenai pengangkatan, pembentukan dan pemberhentian setelah 30 hari setelah ditutupnya RUPS direksi wajib memberitahukan perubahan kepada menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan. Apabila tidak di catat maka menteri berhak menolak atas perubahan susunan dewan komisaris

o    Pasal 112
Membahas tentang pengangkatan anggota dewan komisaris yang apabila tidak memenuhi persyaratan pada pasal 110 (1) dan (2) dianggap batal. Dan dalam tujuh hari semenjak diketahui direksi wajib melaporkan kepada menteri sebelum pembatalan anggota dewan komisaris perbuatan hukumnya dianggap tetap mengikat dan menjadi tanggungjawab perseroan.

o    Pasal 113
Membahas tentang penggajian dan tunjangan anggota dewan komisaris yang telah ditetapkan RUPS.

o    Pasal 114
Membahas tentang tanggungjawab atas pengawasan perseroan yang dilakukan oleh dewan komisaris.

o    Pasal 115
Membahas tentang apabila perseroan mengalami kepailitan karena kesalahan dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan oleh direksi dewan komisaris baik anggota baru maupun setelah lima tahun tidak menjabat sebelum putusan pailit dinyatakan.
Ada perkecualian tanggungjawab dewan komisaris, yaitu :
a.       Bukan karena kesalahan.
b.      Telah melaksanakan tugas dengan baik dan hati-hati.
c.       Tidak mempunyai kepentingan pribadi yang melibatkan kepailitan.
d.      Sudah memberi nasehat kepada direksi untuk mencegah terjadinya pailit.

o    Pasal 116
Membahas tentang kewajiban dewan komisaris.

o    Pasal 117
Pemberian wewenang untuk memberikan persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris dalam perbuatan hukum yang mengikat perseroan.

o    Pasal 118
Membahas tentang Dewan komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan baik mengenai hak, wewenang dan kewajiban berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS.

o    Pasal 119
Membahas tentang pemberhentian anggota direksi yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris.

o    Pasal 120
Membahas tentang anggaran dasar perseroan dapat mengatur adanya satu orang atau lebih komisaris independen dan satu orang komisaris utusan dimana komisaris independen diangkat berdasarkan RUPS dan komisaris utusan ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan.

o    Pasal 121
Membahas tentang dalam menjalankan tugas pengawasan dewan komisaris dapat membentuk komite yang bertanggungjawab kepada dewan komisaris.

o    Pasal 122
Membahas tentang penggabungan dan peleburan antara perseroan satu dengan yang lain perseroan tersebut berlaku semenjak tanggal penggabungan atau peleburan telah ditetapkan.

o    Pasal 123
Membahas tentang rancangan penggabungan perseroan yang harus diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapat persetujua. Hal ini juga berlaku pada perseroan terbuka.

o    Pasal 124
Ketentuan dalam pasal 123 mutatis mutandis berlaku bagi perseroan yang akan meleburkan diri.

o    Pasal 125
Membahas tentang pengambil alihan. Siapa saja yang boleh pengambilalihan dan tata cara melakukan pengambilalihan tersebut.

o    Pasal 126
Membahas tentang perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan;
a.       Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b.      Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c.       Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Apabila pemegang saham yang tidak setuju dengan keputusan RUPS mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, maka hal itu tidak dapat menghentikan proses pelaksanan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan.

o    Pasal 127
Membahas tentang pengumuman untuk memberikan kesempatan kepada pihka-pihak yang bersangkutan agar mengetahui rencana mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan dan dapat mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya dirugikan kepada perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman.

o    Pasal 128
Membahas tentang rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan yang dibuat di hadapan notaris. Serta pemegang saham wajib membuat akta pengambilalihan saham di hadapan notaris. Akta tersebut menjadi dasar pembuatan akta pendirian perseroan hasil peleburan.

o    Pasal 129
Membahas tentang dalam hal penggabungan perseroan tidak disertai perubahan anggaran dasar, dan salinan akta penggabungan harus disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan.

o    Pasal 130
Membahas tentang salinan akta peleburan dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan hasil peleburan.

o    Pasal 131
Membahas tentang dalam hal pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham, dengan salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.

o    Pasal 132
Membahas tentang daftar data pendirian perseroan juga berlaku pada penggabungan, peleburan atau pengambilalihan perseroan.

o    Pasal 133
Membahas tentang Direksi perseroan yang menerima penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan wajib mengumumkan hasilnya dalam surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 30 hari dari berlakunya penggabungan, peleburan, atau pengalihan tersebut.

o    Pasal 134
Membahas tentang ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan atau pengambilalihan diatur dalam peraturan pemerintah.

o    Pasal 135
Membahas tentang klasifikasi pemisahan yaitu murni dan tidak murni. Dimana pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan berlaik karena hukum kepada dua Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. Sedangkan pemisahan tidak murni mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.


Demikianlah penjelasan dari KELOMPOK 5 HES 4C:
1.      M. Stipan Bhakti Ardiyono                            1711143050
2.      Moh Hadi Triono                                            1711143054
3.      Yoshida Lola Tama                                         1711143089

4.      Zulfatun Ulaini                                               1711143094

Tidak ada komentar:

Posting Komentar