Analisis Pasal
109-135
Berikut
penjelasan 27 pasal dari Undang-Undang Perseroan Terbatas yang membahas bab;
1. BAB VII tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Bagian kedua: Dewan Komisaris, yaitu pasal 109-121; dan
2.
BAB
VIII tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan
Yaitu pasal 122-135
o
Pasal
109
Membahas
tentang perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
selain mempunyai dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang
terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS dan
bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan
perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
o
Pasal
110
Membahas
tentang persayaratan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan dimana instansi
teknis yang berwenang berhak menetapkan persyaratan tambahan yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Persyaratan dibuktikan dengan surat yang disimpan
oleh perseroan.
o
Pasal 111
Membahas tentang RUPS yang membahas
mengenai pengangkatan, pembentukan dan pemberhentian setelah 30 hari setelah
ditutupnya RUPS direksi wajib memberitahukan perubahan kepada menteri untuk
dicatat dalam daftar perseroan. Apabila tidak di catat maka menteri berhak
menolak atas perubahan susunan dewan komisaris
o
Pasal 112
Membahas tentang pengangkatan anggota
dewan komisaris yang apabila tidak memenuhi persyaratan pada pasal 110 (1) dan
(2) dianggap batal. Dan dalam tujuh hari semenjak diketahui direksi wajib
melaporkan kepada menteri sebelum pembatalan anggota dewan komisaris perbuatan
hukumnya dianggap tetap mengikat dan menjadi tanggungjawab perseroan.
o
Pasal 113
Membahas tentang penggajian dan
tunjangan anggota dewan komisaris yang telah ditetapkan RUPS.
o
Pasal 114
Membahas tentang tanggungjawab atas
pengawasan perseroan yang dilakukan oleh dewan komisaris.
o
Pasal 115
Membahas tentang apabila perseroan
mengalami kepailitan karena kesalahan dewan komisaris dalam melakukan
pengawasan terhadap pengurusan oleh direksi dewan komisaris baik anggota baru
maupun setelah lima tahun tidak menjabat sebelum putusan pailit dinyatakan.
Ada perkecualian tanggungjawab dewan
komisaris, yaitu :
a.
Bukan karena kesalahan.
b.
Telah melaksanakan tugas dengan baik dan
hati-hati.
c.
Tidak mempunyai kepentingan pribadi yang
melibatkan kepailitan.
d.
Sudah memberi nasehat kepada direksi
untuk mencegah terjadinya pailit.
o
Pasal 116
Membahas tentang kewajiban dewan
komisaris.
o
Pasal 117
Pemberian
wewenang untuk memberikan persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris dalam
perbuatan hukum yang mengikat perseroan.
o
Pasal 118
Membahas
tentang Dewan
komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan baik mengenai hak,
wewenang dan kewajiban berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS.
o
Pasal 119
Membahas tentang pemberhentian anggota
direksi yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris.
o
Pasal 120
Membahas
tentang anggaran dasar perseroan dapat mengatur adanya satu
orang atau lebih komisaris independen dan satu orang komisaris utusan dimana
komisaris independen diangkat berdasarkan RUPS dan komisaris utusan ditetapkan
dalam anggaran dasar perseroan.
o
Pasal 121
Membahas
tentang dalam menjalankan tugas pengawasan dewan komisaris
dapat membentuk komite yang bertanggungjawab kepada dewan komisaris.
o
Pasal 122
Membahas tentang penggabungan dan
peleburan antara perseroan satu dengan yang lain perseroan tersebut berlaku
semenjak tanggal penggabungan atau peleburan telah ditetapkan.
o
Pasal 123
Membahas tentang rancangan penggabungan
perseroan yang harus diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapat
persetujua. Hal ini juga berlaku pada perseroan terbuka.
o
Pasal 124
Ketentuan dalam pasal 123 mutatis
mutandis berlaku bagi perseroan yang akan meleburkan diri.
o
Pasal 125
Membahas tentang pengambil alihan. Siapa
saja yang boleh pengambilalihan dan tata cara melakukan pengambilalihan
tersebut.
o
Pasal
126
Membahas
tentang perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau
pemisahan wajib memperhatikan kepentingan;
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b.
Kreditor
dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Apabila
pemegang saham yang tidak setuju dengan keputusan RUPS mengenai penggabungan,
peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, maka hal itu tidak dapat
menghentikan proses pelaksanan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau
pemisahan.
o
Pasal 127
Membahas
tentang pengumuman untuk memberikan kesempatan kepada pihka-pihak yang
bersangkutan agar mengetahui rencana mengenai penggabungan, peleburan,
pengambilalihan atau pemisahan dan dapat mengajukan keberatan jika mereka
merasa kepentingannya dirugikan kepada perseroan dalam jangka waktu paling
lambat 14 hari setelah pengumuman.
o
Pasal
128
Membahas
tentang rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan yang
telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta penggabungan, peleburan,
pengambilalihan atau pemisahan yang dibuat di hadapan notaris. Serta pemegang
saham wajib membuat akta pengambilalihan saham di hadapan notaris. Akta
tersebut menjadi dasar pembuatan akta pendirian perseroan hasil peleburan.
o
Pasal
129
Membahas
tentang dalam hal penggabungan perseroan tidak disertai perubahan anggaran
dasar, dan salinan akta penggabungan harus disampaikan kepada Menteri untuk dicatat
dalam daftar perseroan.
o
Pasal
130
Membahas
tentang salinan akta peleburan dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk
mendapatkan keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan hasil
peleburan.
o
Pasal
131
Membahas tentang
dalam hal pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham,
dengan salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada
penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang
saham.
o
Pasal
132
Membahas
tentang daftar data pendirian perseroan juga berlaku pada penggabungan,
peleburan atau pengambilalihan perseroan.
o
Pasal
133
Membahas
tentang Direksi perseroan yang menerima penggabungan, peleburan, atau
pengambilalihan wajib mengumumkan hasilnya dalam surat kabar dalam jangka waktu
paling lambat 30 hari dari berlakunya penggabungan, peleburan, atau pengalihan
tersebut.
o
Pasal
134
Membahas tentang
ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan atau pengambilalihan
diatur dalam peraturan pemerintah.
o
Pasal
135
Membahas tentang
klasifikasi pemisahan yaitu murni dan tidak murni. Dimana pemisahan murni
mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan berlaik karena hukum kepada
dua Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan yang
melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. Sedangkan pemisahan tidak
murni mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum
kepada satu Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan
yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.
Demikianlah
penjelasan dari KELOMPOK 5 HES 4C:
1. M. Stipan Bhakti Ardiyono 1711143050
2.
Moh
Hadi Triono 1711143054
3.
Yoshida
Lola Tama 1711143089
4. Zulfatun Ulaini 1711143094
Tidak ada komentar:
Posting Komentar