Merek bisa
jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita
sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita
sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya. Sejak sebelum memulai
aktivitas pagi hari, Anda sarapan Sari Roti ditemani secangkir Nescafe Classic
sambil membaca Kompas Online di iPad, baru pergi naik Innova menuju kantor,
sudah berapa merek yang Anda sebutkan?
Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak Merek
adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek
terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut
terdaftar.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
B.
Merek yang Dapat Terlindungi
Suatu merek yang dapat didaftar
harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan
dapat berupa:
- gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
- kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
- nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo;
- frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
- kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
- huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
- huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
- angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
- angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
- susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
- kombinasi dari unsur-unsur tersebut
Suatu Merek tidak dapat didaftar apabila:
- pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada pengusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar;
- bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;
- tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda tanya "?" atau huruf balok tunggal "K" dalam perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya "?" yang diberi ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal "K" yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;
- telah menjadi milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar;
- menerangkan barang/jasanya itu sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik.
Selain
itu pendaftaran suatu merek juga harus ditolak oleh DJHKI jika merek yang akan
didaftar mempunyai persamaan baik keseluruhan maupun pada pokoknya
dengan:
- merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Ketika A sudah memiliki merek terdaftar GEULIS untuk jenis barang pakaian jadi, pendaftaran GEULIS, GEULEES, atau GAULIES oleh B pada jenis barang pakaian jadi akan ditolak;
- merek terkenal milik pihak lain. Kriteria baku merek terkenal sebenarnya belum diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah. Biasanya penentuan apakah suatu merek dapat dianggap terkenal atau tidak dilihat dari adanya pendaftaran di sejumlah negara; atau
- Indikasi geografis yang sudah dikenal. Kintamani misalnya, tidak dapat didaftar sebagai merek untuk kopi, karena sudah ada indikasi geografis Kopi Kintamani. Demikian pula Parmigiana Reggiano untuk keju dan olahan susu, atau Champagne untuk minuman beralkohol;
Di
samping itu pendaftaran juga harus ditolak jika merek:
- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuan;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara, lembaga nasional, atau lembaga internasional kecuali sudah ada persetujuan; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali sudah ada persetujuan tertulis.
C.
Merek Dagang
Produk Dagang |
Contohnya
saja pada produk dagang Kacang Dua Kelinci jenis barang dagangan ini
sudah tercantum pada daftar merek dagang yang sudah didaftarkan di Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan sudah sesuai dengan UU No.15 Tahun 2001
tentang merek
D.
Merek Jasa
Produk Jasa |
Contohnya
saja pada jasa Pencucian Kendaraan Bermotor "Graha Car Wash" jenis jasa ini belum
terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Inteektual dan tidak sesuai
dengan UU No.15 Tahun 2001 tentang merek.
Analisis merek cuci motor "Graha Car Wash" ini terdiri dari :
Graha Car Wash |
- Kata Car Wash, adalah kata dari bahasa Inggris yang artinya pencucian kendaraan bermotor
- Nama Graha, adalah nama yang telah disepakati dari pemegang saham
- Warna biru,merah,kuning,abu-abu,hitam,putih
- Gambar animasi berupa mobil yang dicuci.
1. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, morlitas, agama, kesusilaan
dan ketertiban umum.
Menurut saya merek ini
tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut. Karena disini sudah
jelas bahwa merek ini adalah merek yang baik, dengan nama dan selalu menjaga
barang yang di cucikan dan tidak menggunakan gambar yang melanggar kesusilaan.
2. Tidak
memiliki daya pembeda
Menurut saya merek ini
mempunyai pembeda dengan merek-merek lain yang ada di indonesia. Karena ada
pembeda berupa nama, kata, gambar, warnanya.
3. Telah
menjadi milik umum
Menurut saya merek ini
tidak menjadi milik umum.
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Menurut saya, sesuai dengan syarat
yang terakhir ini merek Graha Car Wash ini adalah kata yang masih berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan. Karena Car Wash sendiri disini artinya
adalah pencucian kendaraan bermotor dan Graha disini adalah artinya nama yang telah disepakati
Jadi,
menurut saya jika merek Graha Car Wash ini didaftarkan ke Direktorat Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual maka merek Graha Car Wash ini akan DITERIMA.
[1] http://www.hki.co.id/merek.html
Diakses pada tanggal 13 Mei 2016 pada pukul 21.45 WIB
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Merek
Diakses pada tanggal 13 Mei 2016 pada pukul 21.50 WIB
Mana analisis merk jasa pencucian motornya? Apa merknya? Menenuhi syarat untuk didaftarkan apa tidak?
BalasHapus
BalasHapusTangkasnet merupakan sebuah game online yang sudah dikenal lama oleh masyarakat indonesia bahkan dari umur muda sampai tua :)
kini bolavita ingin mengajak anda mencoba game online bola tangkas di tempat kami yaitu bolavita.win
kontak admin kami
Line : cs_bolavita
WA: 0812-2222-995
Telegram : @bolavitacc
Promo Bola Tangkas online dapat klaim setiap hari 10% ketika melakukan deposit :)
mari daftar secara gratis dan cepat di http://159.89.197.59/register