Kamis, 19 Mei 2016

Analisis Merek Dagang dan Jasa

 A.    Merek[1]
Merek bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya. Sejak sebelum memulai aktivitas pagi hari, Anda sarapan Sari Roti ditemani secangkir Nescafe Classic sambil membaca Kompas Online di iPad, baru pergi naik Innova menuju kantor, sudah berapa merek yang Anda sebutkan?
Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding  menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
B.     Merek yang Dapat Terlindungi
Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
  • gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
  • kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
  • nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo
  • frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
  • kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
  • huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
  • huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
  • angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
  • angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
  • susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
  • kombinasi dari unsur-unsur tersebut

Suatu Merek tidak dapat didaftar apabila:
  • pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada pengusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar;
  • bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;
  • tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda tanya "?" atau huruf balok tunggal "K" dalam perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya "?" yang diberi ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal "K" yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;
  • telah menjadi milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar;
  • menerangkan barang/jasanya itu sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik.
Selain itu pendaftaran suatu merek juga harus ditolak oleh DJHKI jika merek yang akan didaftar mempunyai persamaan baik keseluruhan maupun pada pokoknya dengan: 
  • merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Ketika A sudah memiliki merek terdaftar GEULIS untuk jenis barang pakaian jadi, pendaftaran GEULIS, GEULEES, atau GAULIES oleh B pada jenis barang pakaian jadi akan ditolak;
  • merek terkenal milik pihak lain. Kriteria baku merek terkenal sebenarnya belum diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah. Biasanya penentuan apakah suatu merek dapat dianggap terkenal atau tidak dilihat dari adanya pendaftaran di sejumlah negara; atau
  • Indikasi geografis yang sudah dikenal. Kintamani misalnya, tidak dapat didaftar sebagai merek untuk kopi, karena sudah ada indikasi geografis Kopi Kintamani. Demikian pula Parmigiana Reggiano untuk keju dan olahan susu, atau Champagne untuk minuman beralkohol;
Di samping itu pendaftaran juga harus ditolak jika merek:
  • merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuan;
  • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara, lembaga nasional, atau lembaga internasional kecuali sudah ada persetujuan; atau
  • merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali sudah ada persetujuan tertulis.
C.    Merek Dagang
Produk Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.[2]
Contohnya saja pada produk dagang Kacang Dua Kelinci jenis barang dagangan ini sudah tercantum pada daftar merek dagang yang sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan sudah sesuai dengan UU No.15 Tahun 2001 tentang merek
D.    Merek Jasa
Produk Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Contohnya saja pada jasa Pencucian Kendaraan Bermotor "Graha Car Wash" jenis jasa ini belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Inteektual dan tidak sesuai dengan UU No.15 Tahun 2001 tentang merek.
Graha Car Wash
Analisis merek cuci motor "Graha Car Wash" ini terdiri dari :
  1. Kata Car Wash, adalah kata dari bahasa Inggris yang artinya pencucian kendaraan bermotor
  2. Nama Graha, adalah nama yang telah disepakati dari pemegang saham
  3. Warna biru,merah,kuning,abu-abu,hitam,putih
  4. Gambar animasi berupa mobil yang dicuci. 
Apabila merek Graha Car Wash ini didaftarkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek tidak dapat didaftarkan apabila:
1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, morlitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
Menurut saya merek ini tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut. Karena disini sudah jelas bahwa merek ini adalah merek yang baik, dengan nama dan selalu menjaga barang yang di cucikan dan tidak menggunakan gambar yang melanggar kesusilaan.
2.      Tidak memiliki daya pembeda
Menurut saya merek ini mempunyai pembeda dengan merek-merek lain yang ada di indonesia. Karena ada pembeda berupa nama, kata, gambar, warnanya.
3.      Telah menjadi milik umum
Menurut saya merek ini tidak menjadi milik umum.
4.     Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Menurut saya, sesuai dengan syarat yang terakhir ini merek Graha Car Wash  ini adalah kata yang masih berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan. Karena Car Wash sendiri disini artinya adalah pencucian kendaraan bermotor dan Graha disini adalah artinya nama yang telah disepakati
Jadi, menurut saya jika merek Graha Car Wash ini didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual maka merek Graha Car Wash ini akan DITERIMA.
 

[1] http://www.hki.co.id/merek.html Diakses pada tanggal 13 Mei 2016 pada pukul 21.45 WIB
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Merek Diakses pada tanggal 13 Mei 2016 pada pukul 21.50 WIB

2 komentar:

  1. Mana analisis merk jasa pencucian motornya? Apa merknya? Menenuhi syarat untuk didaftarkan apa tidak?

    BalasHapus

  2. Tangkasnet merupakan sebuah game online yang sudah dikenal lama oleh masyarakat indonesia bahkan dari umur muda sampai tua :)
    kini bolavita ingin mengajak anda mencoba game online bola tangkas di tempat kami yaitu bolavita.win

    kontak admin kami
    Line : cs_bolavita
    WA: 0812-2222-995
    Telegram : @bolavitacc

    Promo Bola Tangkas online dapat klaim setiap hari 10% ketika melakukan deposit :)
    mari daftar secara gratis dan cepat di http://159.89.197.59/register

    BalasHapus