Kamis, 19 Mei 2016

Analisis Merek Dagang dan Jasa

 A.    Merek[1]
Merek bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya. Sejak sebelum memulai aktivitas pagi hari, Anda sarapan Sari Roti ditemani secangkir Nescafe Classic sambil membaca Kompas Online di iPad, baru pergi naik Innova menuju kantor, sudah berapa merek yang Anda sebutkan?
Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding  menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
B.     Merek yang Dapat Terlindungi
Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
  • gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
  • kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
  • nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo
  • frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
  • kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
  • huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
  • huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
  • angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
  • angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
  • susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
  • kombinasi dari unsur-unsur tersebut

Suatu Merek tidak dapat didaftar apabila:
  • pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada pengusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar;
  • bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;
  • tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda tanya "?" atau huruf balok tunggal "K" dalam perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya "?" yang diberi ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal "K" yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;
  • telah menjadi milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar;
  • menerangkan barang/jasanya itu sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik.
Selain itu pendaftaran suatu merek juga harus ditolak oleh DJHKI jika merek yang akan didaftar mempunyai persamaan baik keseluruhan maupun pada pokoknya dengan: 
  • merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Ketika A sudah memiliki merek terdaftar GEULIS untuk jenis barang pakaian jadi, pendaftaran GEULIS, GEULEES, atau GAULIES oleh B pada jenis barang pakaian jadi akan ditolak;
  • merek terkenal milik pihak lain. Kriteria baku merek terkenal sebenarnya belum diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah. Biasanya penentuan apakah suatu merek dapat dianggap terkenal atau tidak dilihat dari adanya pendaftaran di sejumlah negara; atau
  • Indikasi geografis yang sudah dikenal. Kintamani misalnya, tidak dapat didaftar sebagai merek untuk kopi, karena sudah ada indikasi geografis Kopi Kintamani. Demikian pula Parmigiana Reggiano untuk keju dan olahan susu, atau Champagne untuk minuman beralkohol;
Di samping itu pendaftaran juga harus ditolak jika merek:
  • merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuan;
  • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara, lembaga nasional, atau lembaga internasional kecuali sudah ada persetujuan; atau
  • merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali sudah ada persetujuan tertulis.
C.    Merek Dagang
Produk Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.[2]
Contohnya saja pada produk dagang Kacang Dua Kelinci jenis barang dagangan ini sudah tercantum pada daftar merek dagang yang sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan sudah sesuai dengan UU No.15 Tahun 2001 tentang merek
D.    Merek Jasa
Produk Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Contohnya saja pada jasa Pencucian Kendaraan Bermotor "Graha Car Wash" jenis jasa ini belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Inteektual dan tidak sesuai dengan UU No.15 Tahun 2001 tentang merek.
Graha Car Wash
Analisis merek cuci motor "Graha Car Wash" ini terdiri dari :
  1. Kata Car Wash, adalah kata dari bahasa Inggris yang artinya pencucian kendaraan bermotor
  2. Nama Graha, adalah nama yang telah disepakati dari pemegang saham
  3. Warna biru,merah,kuning,abu-abu,hitam,putih
  4. Gambar animasi berupa mobil yang dicuci. 
Apabila merek Graha Car Wash ini didaftarkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek tidak dapat didaftarkan apabila:
1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, morlitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
Menurut saya merek ini tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut. Karena disini sudah jelas bahwa merek ini adalah merek yang baik, dengan nama dan selalu menjaga barang yang di cucikan dan tidak menggunakan gambar yang melanggar kesusilaan.
2.      Tidak memiliki daya pembeda
Menurut saya merek ini mempunyai pembeda dengan merek-merek lain yang ada di indonesia. Karena ada pembeda berupa nama, kata, gambar, warnanya.
3.      Telah menjadi milik umum
Menurut saya merek ini tidak menjadi milik umum.
4.     Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Menurut saya, sesuai dengan syarat yang terakhir ini merek Graha Car Wash  ini adalah kata yang masih berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan. Karena Car Wash sendiri disini artinya adalah pencucian kendaraan bermotor dan Graha disini adalah artinya nama yang telah disepakati
Jadi, menurut saya jika merek Graha Car Wash ini didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual maka merek Graha Car Wash ini akan DITERIMA.
 

[1] http://www.hki.co.id/merek.html Diakses pada tanggal 13 Mei 2016 pada pukul 21.45 WIB
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Merek Diakses pada tanggal 13 Mei 2016 pada pukul 21.50 WIB

Selasa, 17 Mei 2016

Kredit Macet


A.    Pengertian Kredit dan kredit macet
Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)
1.      Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan; atau
2.      Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit; atau
3.      Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.[1]

Unsur-unsur dalam suatu perjanjian kredit[2], yaitu :
a.       Kepercayaan
Keyakinan bahwa kedit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa dating.
b.      Kesepakatan
Adanya kesepakatan antara si pemberi kredit (kreditur) dan penerima kredit (debitur).
c.       Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan mempunya jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengambilan kredit yang disepakati.
d.      Resiko
Adanya suatu tenggang waktu pengambilan akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/kredit macet.
e.       Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa yang kita kenal dengan nama bunga.

B.     Penyebab kredit macet[3]
a.      Error Omission (EO)
Timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b.      Error Commusion
Timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Biasanya di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet menimbulkan semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara lain adalah :
  • Bahwa bank tidak mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu ada dan tidak bisa dihindari.
  • Dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.
  • Dalam setiap penanganan kredit macet selalu mengutamakan pendekatan “sapu jagat” di mana going concern baik bank dan perusahaannya menjadi diabaikan. Kalau kredit macet itu karena ulah oknumnya, maka bukan berarti bank ataupun perusahaannya harus dimatiin. Bank yang tercemar akan menimbulkan efek domino berupa terjadi krisis kepercayaaan terhadap industri perbankan. Efek domino itu sering negative melalui pencairan dana dan melarikannya ke luar negeri.
  • Ada kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000, misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka berusahalah dikaji atas dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan asumsi.
Dengan pedekatan term of reference, biasanya akan diketehui apakah redit macet itu karena error omission atau error commission. Jadi kesalahannya bias saja bukan pada dasar keputusannya, tetapi karena masalah monitoring dan pembinaan bank terhadap nasabahnya. Sama-sama salah, tetapi esensi- nya menjadi lebih jelas dan memudahkan menemukan siapa yang bertanggung jawab, bukan siapa yang dipersalahkan.
Harusnya kalau kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang salah, maka segera saja proses secara hukum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan tetap menjaga asa praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan perusahaannya bisa dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau kalau perlu ditunjuk dari kalangan professional atas dasar penugasan dari Negara. Sebab sangatlah tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus ditutup di mana para pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut menjadi korbannya.
C.    Prinsip-prinsip Dalam Pemberian Kredit
Dalam penilaian kredit, ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yaitu prinsip 5C yang meliputi:
1.      Character
2.      Capacity
3.      Capital
4.      Colleteral, dan
5.      Conditions.

D.    Kasus Yang Berkenaan Dengan Kredit Macet[4]

Salah satu contoh kredit yang bermasalah atau kredit macet adalah kasus yang terjadi di PD. BPR-BKK KBUMEN CABANG ALIAN. Ada seorang nasabah pengusaha angkutan jasa yang meminjam di PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Kebumen Cabang Alian sebesar RP 10.000.000, dengan jangka waktu 2 tahun atau 24 bulan dengan bunga 2% per bulan Flate. Awalnya semua kewajiban dibayar sesuai kewajiban. Tetapi pada angsuran ke 12 pembayaran Angsuran mulai terlambat dari jadwal yang telah ditentukan, nasabah juga mulai sulit ditemui, karena nasabah sering bepergian keluar kota. Ketika dapat ditemui ia mengaku kena tipu cukup besar sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya.
1.      Analisis Kasus:
Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak. Bagi nasabah, dalam hal ini nasabah yang masih beritikad baik, artinya kredit macet terjadi bukan disengaja, kredit macet berarti ia harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank. Karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi. Mengingat setiap pinjaman dari bank (konvensional) mengandung bunga, maka jumlah kewajiban nasabah semakin lama akan semakin bertambah besar. Sedangkan bagi bank, dampaknya lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank. Bank yang terganggu kesehatannya, akan sulit melayani permintaan nasabah, seperti permohonan kredit, penarikan tebungan, dan deposito. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank hingga manjadi berkurang. Bahkan bukannya tidak mungkin izin usaha bank dicabut pemerintah dan dilikuidasi.
Dalam kasus tersebut diatas, jika dilihat dari aspek perdata maka debitur dipandang telah melakukan wanprestasi, sebab ia tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai mana yang tertuang dalam perjanjian kredit tersebut. Yaitu membayar angsuran setiap bulannya. Ini berarti debitur tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Meskipun bank selaku kreditur memiliki kedudukan istimewa dalam UUHT sebagaimana yang di uraikan diatas, dan dampak dari kredit macet ini sangat serius terhadap bank yang bersangkutan. tetapi dalam hal ini bank tidak dapat melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan apabila menagih kepada debitur. Karena bisa saja macetnya kredit tersebut bukan kesengajaan dari debitur, tetapi karena ada faktor-faktor lain diluar kehendak dari debitur yaitu salah satunya karena debitur terkena tipu, sehingga menyebabkan usahanya macet dan akibatnya ia tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya yaitu membayar angsuran perbulannya. Selain itu dalam UUHT kedudukan debitur juga mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu, bank dalam menyikapi kredit macet tersebut harus memperhatikan hak-hak dan kedudukan debitur yang dilindungi oleh Undang-Undang.
2.      Pendapat Hukum Penulis:
Dalam menyelesaikan kasus tersebut diatas, bank dapat menempuh dua cara yaitu:
·         Penyelamatan kredit, Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor
·         penyelesaian kredit., penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum.
Dalam hal penyelesaian kredit bermasalah melalui cara penyelamatan kredit, bank dapat melakukan pembinaan secara rutin terhadap nasabah/debitur tersebut, dan bank juga dapat menyertakan/menyampaikan surat peringatan dan panggilan kepada nasabah serta melakukan pendekatan pada keluarga dan orang tua nasabah/debitur tersebut. Namun jika usaha ini tidak membuahkan hasil yang positif, tetapi justru bank mendapati masalah yang lebih serius karena kreditur sengaja menghilang yaitu dengan pergi keluar kota. Maka untuk mencegah kerugian, pihak bank dapat melakukan cara yang ke dua yaitu penyelesaian kredit melalui lembaga hukum.
Bank dapat melakukan eksekusi terhadap barang yang menjadi agunan melalui Balai Lelang. Dari hasil lelang tersebut digunakan untuk menutupi kredit macet tersebut dan apabila masih ada sisa, maka akan bank harus mengembalikan kepada debitur setelah dikeluarkan untuk seluruh kewajiban hutang dan bunga. Eksekusi dapat melalui pihak Kantor Lelang Negara atau pengadilan Negeri. Dalam melakukan eksekusi terhadap barang agunan milik debitur, pihak bank harus memperhatikan hak-hak dan kedudukan debitur yang terdapat dalam UUHT.
Berdasarkan kasus diatas, maka bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat diminimalisir.

E.     KESIMPULAN
Dari kasus dan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum.  Lembaga hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.
Karena dalam kegiatan perkreditan tersangkut beberapa pihak, yakni kreditur, debitur serta pihak-pihak yang terkait, maka dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) kepentingan para pihak tersebut diperhatikan dan diberikan keseimbangan dalam perlindungan dan kepastian hukumnya.
Bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat di minimalisir.


[2] https://www.google.co.id/ %2F131417-T%252027498-Penyelesaian%2520kredit-Analisis.pdf Diakses pada tanggal 14 mei 2016 pukul 20.28 WIB